Macam – macam Bid’ah
Hukum Bid’ah pada agama dengan segala macamnya (8)
Semua bid’ah pada agama, hukumnya haram dan sesat. karena sabda Rasulullah SAW:
“Hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara yang diada-adakan, maka sesungguhnya tiap-tiap yang diada-adakan itu bid’ah dan setiap bid’ah itu adalah sesat”.(HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Dan sabda Nabi SAW:
Artinya: “Barangsiapa yang mengada-adakan pada perkara kami ini, sesuatu yang bukan perkara dari kami, maka itu adalah tertolak”. Dan dalam riwayat lain: “Barangsiapa yang mengamalkan amalan bukan atas perkara kami, maka yang demikian itu tertolak”.
Hadits itu menunjukkan bahwa tiap-tiap sesuatu yang diada-adakan pada agama, maka itu adalah bid’ah dan tiap-tiap bid’ah adalah sesat dan tertolak. Dan makna yang demikian, sesungguhnya bid’ah pada ibadah dan i’tiqad , yang itu semua sudah jelas diharamkannya. Akan tetapi pengharamannya bertingkat-tingkat, sesuai dengan macam bid’ahnya.
Dianataranya ada yang hukumnya kufur dengan jelas, seperti: thowaf (keliling) pada kubur dalam bertaqarrub (mendekatkan diri pada Allah), atau mempersembahkan sembelihan dan nadhar untuk kubur. Dan di antaranya termasuk sarana wasail syirik. Seperti membangun bangunan di atas kubur, serta shalat dan berdoa di kuburan.
Dan di antaranya ada yang fisqu i’tiqadi (keluar dari ketaatan secara keyakinan), seperti bid’ah khawarij (aliran ekstrim dalam memahami agama, sehingga dosa besar dianggap kafir dsb), qadariyah (menolak qadha dan qadar Allah dalam setiap usaha manusia) dan murji’ah (aliran yang mengkemudiankan, yaitu mengkemudiankan amal daripada iman, yang dipentingkan adalah iman, sedang yang lainnya adalah soal kedua. Amal menurut mereka bukan bagian esensi dari iman, walau tetap diperlukan) pada perkataan-perkataan mereka pada i’tiqadinya yang menyimpang terhadap dalil-dalil syar’i. Dan di antara bid’ah yang termasuk maksiat seperti bid’ah siyam (puasa) dalam keadaan berdiri pada panas matahari, dan kebiri dengan maksud memutus syahwat jima’ (bersetubuh).(9)
Demikianlah pengertian bid’ah, jenis-jenis dan hukumnya. Semua itu wajib dihindari, agar kita terbebas dari kesesatan.
April 4, 2009 pada 11:01 pm
Sebuah terobosan baru…
Asal jangan cuma ada di blog…
harus berani untuk memberi contoh…
=MAD_BLACK=
April 4, 2009 pada 11:11 pm
insyaallah..ana sedang mencoba..terima kasih sudah memberi tahu…kalo kita niat karena allah insyaallah akan lancar…
amin….